Categories: Pekanbaru

PETI Bukan Pertambangan Rakyat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usaha pertambangan di Indonesia terutama mineral dan batu bara memiliki dampak yang besar bagi sumber ekonomi. Terlebih lagi di daerah, usaha pertambangan tidak hanya berdampak pada ekonomi saja, namun sudah menjadi kebutuhan.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau Drs H Syamsuar secara virtual pada dialog Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Media dan Generasi Muda dengan topik "Transformasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau, Senin (27/9) kemarin.

Di  Riau, Gubernur Syamsuar melihat, meski masih banyak ketiadaan izin usaha pertambangan (IUP), namun pertambangan di sana sudah menjadi faktor kebutuhan bagi masyarakat tempatan. Yang mana melalui pertambangan, animo masyarakat dan pihak swasta memanfaatkan potensi batuan untuk lapangan pekerjaan dan usaha. 

"Bagi masyarakat tempatan atau masyarakat dari luar mempunyai animo tinggi karena ini adalah peluang kerja dan peluang usaha," katanya.

Kendati demikian, dengan ketiadaan izin usaha pertambangan, terdapat beberapa permasalah di antaranya ketaatan atas hukum atau peraturan rendah, pemahaman serta pengetahuan atas pertambangan yang baik dan benar dinilai rendah. Tidak hanya itu, sistem perizinan juga sulit diperoleh karena harus mengurus ke Kementerian ESDM. "Dengan jarak yang jauh, tidak mungkin masyarakat kita akan bisa ke Jakarta," ujarnya. 

Masalah berikutnya, terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan. Serta pemerintah daerah dihadapkan dengan dilema karena tidak punya kewenangan dalam menetapkan lokasi usaha sehingga setiap menerima pengaduan dari masyarakat sulit untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengatakan, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral dan atau batu bara tanpa memiliki izin. Di Indonesia ada sebanyak 2.741 lokasi PETI, dengan 2.645 lokasi mineral dan 96 lokasi batu bara. 

"PETI bukanlah pertambangan rakyat. Karena pertambangan rakyat yang sesungguhnya, memiliki aturan dan regulasi yang sudah jelas. Sedangkan PETI tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, hingga membahayakan dan merusak," ujarnya. 

Selain melanggar berbagai aturan yang ada dan regulasi secara esensial, PETI kata Ridwan juga melanggar Undang-undang 1945. Bahkan menurutnya, PETI tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.   

"PETI dikuasai oleh sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar, dan jauh dari dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat luas," ujarnya.(gem) 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

10 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

10 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

10 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

10 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

14 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago