wako-nanti-bisa-berurusan-dengan-hukum
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beredar Informasi di tengah masyarakat, Kamis (30/4) akan ada demonstrasi digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Aksi ini untuk mengkritisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Merespon hal ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika melanggar aturan saat PSBB.
Dari informasi yang dihimpun, demonstrasi diperkirakan akan berlangsung Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Demo diperkirakan akan menuntut kejelasan terkait tumpang tindih penerapan PSBB di lapangan.
Selain itu juga terkait bantuan bahan pokok kepada warga yang terdampak dan tidak kunjung tuntas.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (29/4) saat dikonfirmasi tentang informasi akan kemungkinan adanya demonstrasi meminta masyarakat tetap mengikuti regulasi sepanjang PSBB diterapkan di Pekanbaru, juga tidak melakukan aktivitas unjuk rasa atau demo.
"Ikuti saja regulasi PSBB. Tidak ada demo-demo, itu nanti bisa berurusan dengan hukum," kata dia.
Ditegaskannya, di tengah kondisi saat ini tidak dibenarkan mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Jika aturan itu dilanggar dapat berurusan dengan hukum. Karena dalam masa PSBB diatur dengan perwako dan memiliki kekuatan hukum.
Dia sangat menyayangkan apabila hal itu terjadi di tengah upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita berharap masyarakat hendaknya dapat mendukung upaya pemerintah dalam penerapan PSBB ini. Kita butuh kerja sama semua pihak, jadi ikuti regulasi yang ada," katanya mengakhiri.(ali)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…