Categories: Pekanbaru

Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang kedatangan pengungsi imigran Rohingya, Kota Pekanbaru sendiri sudah menjadi tempat tinggal ratusan pengungsi warga negara asing (WNA). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau mencatat ada 904 pengungsi di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemekum HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, Senin (28/3).

"Pengungsi yang berada di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 904 jiwa. Terdiri dari beberapa WNA. Di antaranya warga negara Afganistan, Irak, Iran, Myanmar, Pakistan, Palestina, Somalia dan juga Sudan. Penanganan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," ungkap Jahari pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (28/3).

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Termasuk terkait dampak dari keberadaan pengungsi serta permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Jahari menyebutkan, sejauh ini penanganan pengungsi di Pekanbaru cukup baik.

"Sejauh ini sinergisitas antar kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan pengungsi di Kota Pekanbaru telah terjalin baik dengan terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru. Semoga perbedaan pandangan dalam menangani permasalahan pengungsi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga terkait, dapat diselesaikan sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut," kata Jahari.

Sosialisasi ini sendiri dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait, terutama dari Kota Pekanbaru. Unsur TNI, Polri hingga Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Sejumlah unsur lainnya, termasuk Angkasa Pura II Pekanbaru dan Aviation Security (Avasec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) juga diundang pada sosialisasi tersebut.

Sesuai perpres wewenang pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi ada pada Rudenim Pekanbaru. Baik pengungsi yang berada di tempat penampungan atau di luar tempat penampungan, mulai dari diberangkatkan ke negara tujuan dan pemulangan sukarela serta pendeportasian. Lewat sosialisasi ini Jahari berharap lahirnya suatu kebijakan yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 125/2016  tersebut.(end)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

8 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

8 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago