Categories: Pekanbaru

Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang kedatangan pengungsi imigran Rohingya, Kota Pekanbaru sendiri sudah menjadi tempat tinggal ratusan pengungsi warga negara asing (WNA). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau mencatat ada 904 pengungsi di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemekum HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, Senin (28/3).

"Pengungsi yang berada di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 904 jiwa. Terdiri dari beberapa WNA. Di antaranya warga negara Afganistan, Irak, Iran, Myanmar, Pakistan, Palestina, Somalia dan juga Sudan. Penanganan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," ungkap Jahari pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (28/3).

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Termasuk terkait dampak dari keberadaan pengungsi serta permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Jahari menyebutkan, sejauh ini penanganan pengungsi di Pekanbaru cukup baik.

"Sejauh ini sinergisitas antar kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan pengungsi di Kota Pekanbaru telah terjalin baik dengan terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru. Semoga perbedaan pandangan dalam menangani permasalahan pengungsi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga terkait, dapat diselesaikan sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut," kata Jahari.

Sosialisasi ini sendiri dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait, terutama dari Kota Pekanbaru. Unsur TNI, Polri hingga Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Sejumlah unsur lainnya, termasuk Angkasa Pura II Pekanbaru dan Aviation Security (Avasec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) juga diundang pada sosialisasi tersebut.

Sesuai perpres wewenang pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi ada pada Rudenim Pekanbaru. Baik pengungsi yang berada di tempat penampungan atau di luar tempat penampungan, mulai dari diberangkatkan ke negara tujuan dan pemulangan sukarela serta pendeportasian. Lewat sosialisasi ini Jahari berharap lahirnya suatu kebijakan yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 125/2016  tersebut.(end)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago