PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari 2020, sudah 26 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Pekanbaru. Mereka dideportasi karena tidak taat administrasi dan peraturan.
"Untuk penegakan hukum yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ada 26 WNA dideportasi," sebut Kepala Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala TU Syafriadi Lubis, kemarin.
Dirincikannya, pada Januari 2020 terdapat 15 WNA dari berbagai negara yang dideportasi yakni Malaysia dua orang, Taiwan 12 orang, dan satu orang dari Bangladesh.
Lanjut, pada Maret 2020 terdapat dua orang asal India dideportasi. Begitu juga pada Agustus 2020 terdapat satu orang Bangladesh yang dideportasi.
Kembali, sebanyak lima WNA asal Bangladesh dideportasi pada Oktober 2020. Terakhir, pada Desember 2020 tiga orang Malaysia dideportasi.
Ditanya, dari banyaknya yang dideportasi apakah terkena hukum atau pro justisia ke pengadilan? Syafriadi sebut tidak. Lantaran, tidak cukup bukti sehingga hanya dilakukan deportasi sebagai fungsi keamanan negara.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Bandara SSK II Pekanbaru dalam pengawasan. Sehingga, begitu terdapat yang menyalahi prosedur bisa langsung dideportasi.(sof)
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…
Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…
Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…
Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.
Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…
Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…