Categories: Pekanbaru

Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan).

Suratman merupakan terdakwa dugaan korupsi korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini, turut menjerat dua anak buahnya yakni

Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di DPMD Inhu. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/11) petang. Yang mana, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tegas Saut dalam persidangan. 

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000. Di mana, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.  

Sementara, Safri Beni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Untuk UP kerugian negara yang bersangkutan tidak dibebankan lantaran telah menitipkan uang sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa.

Sedangkan, Bariono menerima hukuman lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Mantan PPTK itu divinos selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu saja, Bariono turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun atau subsidaer 2 tahun.

"Menghukum terdakwa Bariono dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Saut.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak hukuman yang telah dijatuhi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH.

Dugaan korupsi dana  UED  SP berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp1.939.950.000.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

6 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

7 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

7 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

7 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

7 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

9 jam ago