pengadaan-angkutan-feeder-tmp-ditunda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengadakan angkutan feeder bagi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ditunda. Ini karena keterbatasan anggaran yang diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (27/1) mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama TAPD Kota Pekanbaru terkait penganggaran jasa layanan ini. Dikarenakan konsep dari layanan ini sudah selesai dan siap untuk realisasi.
"Konsepnya sudah selesai. Tapi karena keterbatasan anggaran, jadi kami tunda. Kami harus bahas bersama dengan TAPD, tentang anggarannya nanti," kata dia.
Menurutnya, angkutan feeder ini merupakan layanan yang diberikan untuk antar jemput warga dari perumahan ke halte bus TMP. Penumpang hanya menggunakan satu tiket bus TMP untuk mengakses layanan ini.
Ia menjelaskan, ada dua opsi untuk menjalankan jasa layanan ini. Pertama dengan sistem BLUD dan opsi kedua melalui operator yang dikerjasamakan. "Tetapi untuk menjalankan salah satunya, kita perlu anggarannya. Satu koridor itu, untuk unit bus dan lainnya, setidaknya satu sampai dua milyar," jelasnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru berencana membuka tiga koridor untuk trayek angkutan feeder pada tahun 2022. Tiga koridor ini rencananya bakal mulai dibuka pada Mei tahun ini.
Ketiga koridor ini di antaranya ada di Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Rumbai, dan Rumbai Timur. Nantinya angkutan feeder melayani sebanyak 11 koridor. Tahap awal angkutan feeder akan melayani di pemukiman padat penduduk. Kendaraan feeder ini berbentuk minibus dengan kapasitas penumpang hingga sembilan orang. (ali)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…