Categories: Pekanbaru

Dua Korban Tewas Akibat Truk sejak April

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).

Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

10 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

10 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

11 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

11 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago