Categories: Pekanbaru

Satpol PP Tindak Tegas Rumah Makan dan Kedai Kopi Tak Patuh SE

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengungkapkan masih banyak menemukan restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi yang masih buka melayani makan minum siang hari pada bulan Ramadan.

Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada menemukan restoran atau kedai kopi yang buka dan melayani makan ditempat pada siang hari pada bulan Ramadan. Padahal sudah jelas diatur dalam SE itu tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

“Kami memberikan peringatan bahkan sudah ada yang dilakukan tindakan tegas dengan mengamankan kursi dan mejanya. Ini sedang berjalan terus,” ujar Zulfahmi.

Pihaknya, saat ini juga tengah menyusun dan mendata sudah berapa banyak pelaku usaha rumah makan yang didatangi dan diberikan peringatan. Dirinya menegaskan jika sudah diberikan imbauan, teguran tetapi masih juga tidak diindahkan maka sanksi tegasnya bisa berupa penutupan tempat usaha rumah makan tersebut/kedai kopi.

“Kalau masih kami temukan masih ada kedai kopi maupun rumah makan yang telah ditegur tetapi tidak diindahkan, ya bisa kami segel dan tutup tempat usahanya. Atau kami amankan kursi maupun mejanya ke kantor Satpol-PP Pekanbaru,” katanya.

Penertiban sesuai dengan SE tersebut akan dilaksanakan hingga jelang lebaran tepatnya sampai dengan H-1 Idulfitri.

“Kami juga menemukan warnet yang masih buka lalu kemudian kami amankan kursinya. Dan pemilik diminta untuk datang ke kantor Satpol-PP Pekanbaru. Lokasi rumah makan atau pun kedai kopi yang masih buka itu kami temukan di Jalan Soebrantas Panam, Arifin Achmad, Jalan Belimbing, Jalan Nangka, Jalan Hang Tuah dan Jalan Riau. Hampir di semua titik,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

3 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

4 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

5 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago