BERALIH FUNGSI: Terminal tipe C untuk angkutan kota di Jalan Alimuddinsyah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang pakaian bekas. Foto diambil beberapa hari lalu. (DEFIZAL/Riau Pos)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih mengkaji fungsi terminal tipe C yang ada di Kota Pekanbaru. Dimana, terminal tipe C ini seharusnya digunakan untuk angkutan kota (angkot), namun saat ini pemanfaatannya belum maksimal.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, salah satu terminal tipe C yang akan ditinjau ulang fungsinya yakni terminal yang ada di Jalan Sultan Alamuddinsyah. Di mana terminal itu seharusnya berfungsi sebagai terminal angkot, namun banyak digunakan sebagai lokasi berjualan.
"Akan kami pelajari sesuai dengan keperluan riil di lapangan, karena fungsi sebenarnya sudah beralih," katanya.
Yuliarso tidak menampik terminal tipe C yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum berfungsi optimal. Kondisi ini terlihat dari belum adanya aktivitas di terminal.
"Dari pengamatan kami, memang terminal tipe C yang ada belum maksimal pemanfaatannya. Karena itu, masyarakat juga banyak tidak menggunakannya untuk menunggu angkot," ujarnya.
Dijelaskan Yuliarso, ada tiga Ttrminal tipe C yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Ketiganya yakni terminal Senapelan di Jalan Sultan Alamuddinsyah, terminal tipe C Payung Sekaki di Jalan Tuanku Tambusai Ujung dan Terminal Tipe C di Kawasan Rumbai.
“Ketiganya ini akan kami tinjau ulang fungsinya," sebutnya.(sol)
Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…
Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…