Categories: Pekanbaru

IYS Sudah Dua Kali Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih mendalami dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Terlapor, Ida Yulita Susanti (IYS), yang merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah dua kali dimintai keterangan.

IYS pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, IYS diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11).

"Benar, sudah kami klarifikasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel SH MH, Kamis (25/11).

Dalam hal ini, IYS  yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam tahap itu, selain IYS, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.

"Untuk materinya, belum bisa kami sampaikan. Intinya kami masih mendalami perkara ini," singkat jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Terpisah, IYS belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait permintaan keterangan yang dilakukan jaksa terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak dijawab.

Sebelumnya diberitakan, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi, padahal dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan IYS diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

11 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

11 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

11 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

11 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

12 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

12 jam ago