Categories: Pekanbaru

Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini sudah menerima enam pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut diterima pihaknya di posko pengaduan THR yang sudah didirikan sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak lima kasus, dengan rincian empat perusahaan dan satu yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada satu kasus perselisihan hak. Sehingga total ada enam laporan yang masuk," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja minimal H-7 lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan. 

"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," tegasnya. 

Termasuk Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa  tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi.

"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," jelasnya.

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron, pihaknya telah koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.

"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," sebutnya.

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imron menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.

"Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai," tegasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

60 menit ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

5 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago