Categories: Pekanbaru

Penasihat Hukum Berharap SH Hadir di Ruang Sidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) digelar tertutup. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin (25/1), SH dihadirkan secara virtual.

Penasihat Hukum (PH) SH, Dody Fernando menyebutkan, pihaknya menginginkan kliennya hadir secara offline atau langsung hadir dalam ruangan sidang. Pihaknya berharap SH sudah diizinkan hadir pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan pekan depan.

"Kami berharap Pak SH langsung hadir dalam persidangan. Karena dari pengalaman kami, sidang dengan terdakwa hadir secara virtual  hanya akan merugikan terdakwa. Banyak kebenaran materil tidak tercapai kalau sidang secara online itu," kata Dody ditemui usai sidang perdana, siang kemarin.

Dody juga menyebutkan, ada banyak peluang timbulnya masalah teknis selama pengalamannya menjadi pendamping hukum terdakwa yang hadir sidang secara virtual. Menurutnya, kalau terdakwa hadir dalam ruangan sidang,  klarifikasi kepada saksi juga akan lebih jelas. Sidang perdana kemarin digelar tertutup. Para tamu yang kebanyakan awak media dan mahasiswa dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.

Padahal, pihak Kejati baru-baru ini menyebutkan sidang tersebut bakal terbuka untuk umum. Hal ini menjadi bahan diskusi beberapa awak media lokal maupun nasional pada sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH tersebut.

Terkait sidang tertutup ini menurut Kepala Operasional Lembaga Bantuan Bukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani, sudah sesuai aturan.

"Persidangan asusila meskipun dilakukan orang dewasa sidangnya tertutup. Makanya kemarin sempat heran kenapa kejaksaan bilang terbuka," kata Rian yang juga terlihat hadir dalam persidangan tersebut.

SH sendiri hadir dalam persidangan secara virtual. Dirinya ditahan usai kasus ini dilimpahkan kejaksaan. Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa SH melanggar Pasal 289 KUHP subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

2 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

3 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

3 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

5 jam ago

Bupati Rohil Dukung Riau Pesisir, Surat Rekomendasi Segera Diproses Berjenjang

Bupati Rohil H Bistamam menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir untuk…

5 jam ago