Categories: Pekanbaru

Camat dan Lurah Berikrar Netral

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Kota Pekanbaru mengumpulkan camat dan lurah se-Kota Pekanbaru di Hotel Pangeran, Selasa (24/9). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya diingatkan soal netralitas, juga berikrar menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe mengatakan, kehadiran para camat dan lurah secara kuantitas sudah terepresentasi pada pertemuan itu.

”Kami mengapresiasi kehadiran para undangan yang mencapai 85 persen, yang dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Asisten III Setdako Pekanbaru. Kita ingin seluruh ASN termasuk para lurah dan camat berkomitmen dan berikrar menjaga netralitas selama Pilkada,” kata Raja.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menyebarkan sekaligus mengingatkan soal  surat edaran dari Pemko Pekanbaru. Surat edaran nomor 64 itu ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Masykur Tarmizi disampaikan kepada para undangan.

Raja menekankan pentingnya kerja sama Bawaslu dengan Pemko Pekanbaru dalam menjaga kondusivitas dan netralitas menjelang Pilkada.  ”Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini, terutama dalam upaya kita untuk sama-sama menjaga netralitas untuk menghadapi Pilkada yang segera masih tahapan kampanye,” kata dia.

Para camat dan lurah juga diberi pemahaman soal netralitas ASN. Pada kesempatan itu, Bawaslu Pekanbaru menghadirkan narasumber Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau Dr Mustikowati Umul Fitriah. ASN diingatkan soal posisinya sebagai pelayan publik yang tidak boleh terlibat praktek politik.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Samto juga mengikuti rapat koordinasi bersama stakeholder sekaligus menyaksikan pembacaan ikrar netralitas dari para camat dan lurah.

”Ikrar ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan dari kepala daerah,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru telah berulang kali mengingatkan pentingnya netralitas dan profesionalitas ASN, baik melalui rapat koordinasi maupun surat edaran.

”Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh lurah dan camat, serta seluruh ASN. Dalam surat edaran itu juga diatur sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Dirinya menekankan bahwa Pemko Pekanbaru senantiasa mengingatkan ASN, khususnya lurah dan camat, untuk menjaga netralitas dan profesionalitasnya. Seluruh ASN Pemko Pekanbaru dapat selalu menjaga netralitas serta profesionalitas dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di samping melakukan rapat koordinasi pada kesempat tersebut sekaligus untuk saling bersilahturahmi.(end/ilo)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

5 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

7 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

10 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

10 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

10 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

10 jam ago