Barang Bawaan Jangan Melebihi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu hari jelang keberangkatan ke Embarkasi Batam, jamaah calon haji (JCH) Pekanbaru sudah harus menitipkan koper mereka ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Jamaah diingatkan bahwa berat maksimal barang bawaan di dalam koper hanya 32 kilogram (kg).
Selain itu, jamaah juga dilarang membawa barang bawaan yang berbahaya. Contohnya logam tajam seperti pisau dan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA mengatakan, penetapan barang bawaan di dalam koper tersebut menjadi ketetapan yang diberlakukan secara nasional. Sehingga perlu perhatian serta kepiawaian jamaah dalam mengemas isi koper agar tidak melebihi berat yang sudah ditetapkan tersebut.
“Berat bawaan jamaah untuk koper besar 32 kilogran dan tas jinjing 7 kilogram,” ujar Dahlan kepada Riau Pos, kemarin. Berat koper jamaah dinilai sangat penting jadi perhatian terhadap jamaah. Sebab meski sudah ditetapkan dan diinformasikan masih banyak jamaah yang kedapatan barang bawaannya melebihi ketetapan tersebut.
Sedangkan untuk tas jinjing tidak terlalu menjadi permasalahan selama ini. Sebagian jamaah bahkan tidak pernah mengisinya hingga melebihi lima kilogram.
Sementara itu, rangkaian kegiatan manasik yang telah berjalan di tingkat kecamatan berakhir hari ini Selasa (25/6). Sehingga jamaah bisa fokus mempersiapkan barang bawaan untuk ke tanah suci Makkah.
‘’Barang bawaan yang perlu dipersiapkan dan segera dimasukkan di dalam koper atau tas jinjing. Kami imbau juga, jamaah bisa menjaga kesehatan menjelang keberangkatan,’’ kata Dahlan.(ilo)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…