Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi korban tenggelam di Sungai Siak, Sabtu (23/3/2024) siang. (Kantor SAR Pekanbaru untuk riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dikabarkan hilang terseret arus usai terjatuh di Jembatan Siak 1 sejak Jumat (22/3), akhirnya Heru Permana (36) ditemukan. Namun warga Kelurahan Air Hitam ini sudah meninggal dunia saat ditemukan pada Sabtu (23/3) siang atau pada pencarian hari kedua.
Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, Tim SAR Gabungan menemukan jasad Heru Permana sekitar 20 meter dari lokasi kejadian pertama kali korban dinyatakan hilang.
”Korban tenggelam di Sungai Siak ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama dinyatakan hilang,” kata Budi.
Budi menjelaskan, setelah ditemukan, jasad korban langsung dinaikkan ke daratan. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau.
Info dari kepolisian sebelumnya, korban terjatuh dari Jembatan Siak 1 di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Korban pertama kali terlihat di permukaan sekitar pukul 16.40 WIB sore pada Jumat (22/3) itu.
Menurut Budi Cahyadi, dari keterangan saksi, sesaat setelah terjatuh korban
sempat berusaha berenang menuju ke tepian sungai. Namun korban terlihat kehabisan tenaga dan mulai terseret arus lalu menghilang dari permukaan air Sungai Siak.
Sementara itu terkait penyebab jatuhnya korban ke Sungai Siak masih didalami kepolisian. Namun dugaan korban bunuh diri lemah. Pasalnya menurut keterangan saksi, korban sempat berupaya menepi usai jatuh ke sungai.(end)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…