Sunarto
KOTA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah merampungkan penyidikan dugaan pengelapan dan penipuan atas tersangka Al Asri. Kini, kasus Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (23/12). Dikatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan.
Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. "Kita lakukan tahap 1, berkas perkara P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Sunarto.
Atas P-21 itu, sambung pria akrab disapa Narto, pihak melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan atau tahap II. Hal ini, agar perkara yang menjerat Al Asri segera disidangkan."Kita sudah lakukan tahap II, pekan lalu," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Perkara ini disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, berawal ketika tersangka menjual sebidang tanah kepada korban. Lalu, korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta, akan tetapi tersangka kembali menjual tanah tersebut kepada orang lain.
"Dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka menjual tanah, dan korban sudah diberikan uang. Tapi tanah itu dijual lagi ke orang lain, uang yang telah diberikan tidak dikembalikan tersangka," jelas Sunarto.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pelakasanaan tahap II itu sebutnya, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu. "Tahap duanya pekan lalu," kata Muspidauan.
Saat ini, sambung Muspidauan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan bagi tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Surat dakwaan tersangka (Al Asri) sedang kita susun, jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.(rir)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…