Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah (baju ungu) bersama peserta kegiatan optimalisasi peran kehumasan dan pengaduan masyarakat, Kamis (22/8/2019).(Kemenkumham Riau for riau pos)
PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan penguatan kehumasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi E-lapor (lapor.go.id). Mendatangkan narasumber dari Biro Humas Hukum dan kerja sama Kemenkumham RI, serta mengundang perwakilan humas masing-masing UPT se-wilayah Riau, Kamis (22/8) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini semakin beratnya tantangan yang dihadapi kehumasan suatu instansi, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat dan masyarakat yang kian kritis. Seiring mudahnya penyebaran arus informasi pada era digital saat ini, maka diperlukan tim kehumasan yang mampu meningkatkan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada media maupun masyarakat menjadi up to date, akurat dan valid.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah. Ia mengapresiasi acara yang dilaksanakan Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi ini.
Kakanwil menyebutkan bahwa diperlukannya suatu wadah informasi agar dapat mengintegrasikan seluruh informasi yang ada di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat lebih berkualitas dan akurat serta dapat menanggapi secara cepat dan tepat semua opini negatif yang muncul di masyarakat terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Riau.
"Demi menjaga eksistensi organisasi di mata masyarakat/publik, Humas harus selalu berupaya menciptakan citra positif suatu organisasi di mata publik atau masyarakat melalui hubungan yang baik yang diciptakannya" ujar M Diah.
Kasubag Hubungan Media dan Pers Kemenkumham RI, Fitriadi Agung Probowo yang akrab dipanggil Dedet sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan tugas dan fungsi Kehumasan yang dulunya dipandang sebelah mata, hanya sebagai petugas kliping dan dokumentasi saja, namum pada era digital ini humas memliki fungsi yang sangat strategis.Dijelaskannya, aplikasi lapor merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan kepada instansi pemerintah yang bersifat dua arah. Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal.
Hadir sebagai moderator Kabag Program dan Humas, Johan Manurung.(dof/ifr)
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…