Categories: Pekanbaru

Sejak Januari, 60 Warga Terjaring OTT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui satuan tugas (Satgas) kebersihan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 60 orang warga pelaku pembuang sampah sembarangan. 31 di antaranya sudah membayar denda yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (21/4). "Total sampai saat ini sudah 60 orang yang terjaring. 31 sudah bayar denda," jelasnya.

Dipaparkannya, denda yang dibayarkan adalah Rp250 ribu untuk tiap pelanggar. Sementara 29 lainnya belum bayar denda. "Untuk yang belum bayar denda, KTP- nya kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," imbuhnya.

Walau Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Kebersihan tetap standby melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan berlaku.

Dalam masa pandemi Covid-19, OTT yang biasanya gencar dilakukan pada beberapa titik tertentu untuk memberikan efek jera, sekarang sedikit dilonggarkan. "Mereka (satgas, red) berhadapan dengan masyarakat langsung sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar Covid-19," tuturnya.

Meski begitu, bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Yang melanggar tetap kita beri teguran dan apabila membandel maka tetap kami tahan KTP-nya," tegasnya sambil mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(ksm)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago