belajar-sejarah-di-akhir-pekan
(RIAUPOS.CO) — MENIKMATI akhir pekan, tidak selalu harus ke tempat-tempat mewah atau pusat perbelanjaan dan tempat wisata bermain lainnya. Namun menikmati akhir pekan, bisa mengajak keluarga untuk berwisata edukasi. Salah satunya dengan mengunjungi Museum Sang Nila Utama yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Museum ini menyimpan berbagai benda-benda bersejarah dari masa lalu. Lebih dari 3.900 benda bersejarah yang dikoleksi di Museum Sang Nila Utama tersebut. “Kami ada lebih dari 3.900-an koleksi di sini,” ujar Kasi Pengelola dan Pengembangan Museum Sang Nila Utama, Edy Yulisman kepada Riau Pos, Sabtu (22/2).
Selain itu, Edy juga mengatakan museum ini tetap buka meskipun di akhir pekan. Karena Museum Sang Nila Utama menetapkan libur di hari Jumat dan hari libur nasional.
“Kami Sabtu dan Ahad tetap buka. Dari jam delapan sampai jam duabelas siang,” ucapnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, terdapat 10 jenis benda bersejarah yang dikoleksi oleh Museum Sang Nila Utama. Yaitu geologika, biologika, etnografika, arkeoligika, historika, numastika atau heraldika, filologika, keramologika, seni rupa, dan teknoligika.
Setiap hari museum ini selalu ramai dikunjungi oleh anak-anak sekolah. Kendati demikian, tak sedikit pula masyarakat yang datang di akhir pekan membawa keluarganya atau pun datang sendiri untuk melihat sejarah. “Paling ramai itu akhir pekan, banyak rombongan anak-anak sekolah. Tapi ada juga pribadi atau bawa keluarga,” tutup Edy.(ksm)
Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Kota
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…