Kabel TV kabel yang banyak terpasang di sejumlah tiang listrik PLN diduga tidak mengikuti aturan dan juga tidak memberikan pemasukan bagi PAD Kota Pekanbaru, Rabu (21/8/2019.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kalangan legislator DPRD Pekanbaru, kini menyoroti tentang pemasangan jaringan TV kabel. Selain menganggu keindahan kota karena terkesan semrawut, juga diduga pemasangan tidak mengikuti aturan yang ada di Kota Bertuah Madani ini.
Seperti halnya pemasangan TV kabel oleh Panam Vision Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Selasa (21/8) menyebutkan, ada beberapa hal yang disoroti pihaknya tentang keberadaan TV Kabel Vision Panam.
"Kantornya di Jalan Lobak Kelurahan Delima, Tampan, tidak dipasang merek kantornya. Dari ini saja, kita tidak percaya keberadaan mereka legal," kata Romi.
"Kabelnya numpang di tiang milik PLN. Masih banyak kejanggalan yang kita temukan," sebut politisi senior PDIP ini.
Ada beberapa titik pemasangan kabel TV Vision Panam yang keberadaannya meresahkan warga. "Paling banyak di daerah Tampan. Seperti di Jalan Lobak dan beberapa jalan lainnya. Pemasangannya semrawut," tambahnya.
Lebih dari itu, keberadaan TV Kabel Vision Panam ini sejauh ini tidak memberi dampak PAD untuk Kota Pekanbaru. Padahal, mereka sudah punya banyak pelanggan di kota Pekanbaru.
"Makanya kita akan panggil mereka dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
"Kita tidak alergi dengan keberadaan investor masuk di kota ini. Tapi mereka harus ikut aturan," tegasnya.
Terpisah, Branch Manager TV Kabel Vision Panam Riau, Roy Darta saat dikonfirmasi terkait persoalan ini menjelaskan keberadaan mereka di Panam, Pekanbaru. Bahwa pemasangan TV kabel yang dipasang pihaknya, sudah sesuai dengan aturan. Terutama aturan dari Kementerian terkait.
"Bahkan kita sudah pernah dipanggil oleh DPRD Riau untuk hearing. Kita jelaskan semuanya," sebut Roy.
Disinggung mengenai pemasangan kabel di tiang milik PLN, dikatakan Roy bahwa pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan PLN. Apakah kontrak kerjasamanya sudah diperpanjang sampai sekarang?
"Kalau sekarang kita akan lihat lagi. Tapi yang pasti tidak ada yang kita langgar. Termasuk tentang keluhan masyarakat, juga kita sudah sosialisasi ke masyarakat tentang ini. Jadi tak ada aturan yang kita langgar," akunya.(gus)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…