342-94-ton-bantuan-beras-ppkm-mulai-disalurkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bantuan beras Bulog untuk masyarakat terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai disalurkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (21/7). Total ada 342,94 ton beras yang akan disalurkan.
Gubernur Riau Syamsuar bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyalurkan bantuan ini secara simbolis di Kantor Lurah Labuh Baru Barat.
Firdaus mengatakan, alokasi beras yang disalurkan bagi masyarakat di Kota Pekanbaru mencapai 342,94 ton. Bantuan ini diberikan bagi 34.294 keluarga penerima manfaat. "Hari ini mulai kami distribusikan. Kami harapkan dapat sedikit membantu beban masyarakat," kata dia.
Bantuan yang diberikan masing-masing 10 kilogram beras. Kebanyakan masyarakat yang menerima beras bantuan PPKM merupakan penerima bantuan sosial tunai. Jumlah penerima mencapai 22.679 keluarga penerima manfaat.
Penerima beras PPKM ada juga yang merupakan peserta program keluarga harapan (PKH). Jumlah penerima bantuan beras PPKM dari program ini mencapai 11.615 keluarga penerima manfaat.
Firdaus menyebut proses penyaluran bantuan beras secara bertahap di seluruh kecamatan. Proses penyaluran juga harus dengan protokol kesehatan. Dinas Sosial telah memverifikasi jumlah warga penerima manfaat. "Kami bakal kawal penyaluran, agar tepat sasaran," ungkapnya.
Firdaus mengaku, pemerintah kota tidak memasang target penyaluran. Namun dikatakan Firdaus, tim segera menyalurkan beras ke masyarakat secepatnya. ‘’Secepatnya kami distribusikan," singkatnya.(ali)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…