Categories: Pekanbaru

Pujasera Diduga Jual Bir IlegalDPP Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi

(RIAUPOS.CO) — Pusat jajanan serba ada (pujasera) di Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan dengan menjual bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya pada pengunjung. Ini karena hal itu dilakukan tanpa mengantongi surat keterangan penjualan langsung golongan A (SKPL- A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di Pekanbaru, aksi pengeroyokan terjadi pada Ahad (16/6) dini hari di Pujasera Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut ada enam orang yang terluka sudah dilarikan ke rumah sakit. Pengeroyokan terjadi akibat salah paham karena perselisihan omongan dalam keadaan mabuk.
Pujasera jamak menyediakan dan menjual minol golongan A seperti bir pada pengunjung. Penjual minol golongan A ini pada dasarnya diatur ketat dan harus seizin Kemendag melalui SKPL-A. Surat ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) daerah setempat.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (21/6) menyebut, tidak pernah menerbitkan satupun rekomendasi SKPL-A. ’’Kami DPP tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan SKPLA mereka,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, aturan ini berlaku umum bagi semua pelaku usaha. ’’Iya, itu kan berlaku umum, setiap usaha harus ada legalitasnya. Baik izin maupun jenis produk yang dijual. Bukan bisa sembarangan saja, kalau tidak patuh kami tindak,’’ tegasnya.
Menyoal sanksi bagi pujasera yang menjual minol golongan A meski tak mengantongi SKPL-A, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak penegak peraturan daerah. ’’Saya pikir kami sudah koordinasi. Yang pertama harus dipahami bersama, setiap warga yang akan membuka usaha, harus mengurus legalitasnya. Tapi masih banyak yang bandel,’’ tutupnya.
Secara umum, pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan dibawa pulang. Untuk prosedur pengurusan SKPLA,
Pelaku usaha diminta mengumpulkan semua berkas yang dimiliki usaha ke DPP Pekanbaru.
Di antaranya persyaratan ini adalah, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Usaha Perdagangan, dan izin gangguan serta surat penunjukan distributor atau supplier mereka. Kemudian DPP yang akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A.  Penegasan yang disampaikan sesuai UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

3 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

4 jam ago

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

4 jam ago

Satlantas Polres Inhu Gelar Strong Point Serentak, Kapolres Ikut Bawa Pengendara Menyeberang

Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…

4 jam ago

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

1 hari ago