Categories: Pekanbaru

Tak Ada Aturan Pembayaran THR bagi Tenaga Honorer

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada Idulfitri tahun ini hanya akan mendapatkan gaji pokok saja atau tanpa tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Riau tidak menemukan adanya aturan untuk membayar THR bagi para tenaga honorer tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mendasari atau yang dapat dijadikan acuan untuk pembayaran THR bagi tenaga honorer tersebut. Beda halnya dengan pembayaran THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah jelas ada aturannya dari pemerintah pusat.

‘’Sampai sekarang belum ada aturan yang mendasari, jadi ya tidak bisa dibuat-buat. THR bagi PNS juga tidak bisa dibuat-buat, karena jika sudah ada peraturan pemerintah baru bisa dibayarkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada penyusunan penganggaran di APBD Riau juga tidak bisa dianggarkan karena belum ada perintahnya. Karena segala sesuatu penganggaran tersebut harus ada regulasinya.

“Jadi tidak bisa dibuat-buat, semua harus berdasarkan aturan,” sebutnya.

Sementara itu, untuk THR bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau, dikatakan Sekda bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan rapat dan saat ini hanya tinggal menyelesaikan administrasi perubahan penjabaran. Karena sumber dana untuk pembayaran THR tersebut tidak diambil dari dana biaya tak terduga (BTT).

“Jadi dananya tidak diambil dari BTT, karena ada dana tersedia pada pos lain. Hanya tinggal memayungi sesuai dengan peraturan pemerintah atau payung hukum yang mendasari perubahan penjabaran anggaran tersebut,” ujarnya.

Untuk jumlahnya, dijelaskan Sekda bahwa untuk THR disediakan dana sebesar Rp60 miliar dan untuk gaji ke-13 juga disediakan dana Rp60 miliar, sehingga total anggaran yang akan digunakan yakni Rp120 miliar. Pihaknya mengusahakan bahwa pembayaran THR dilakukan pada 24 Mei.

“Mudah-mudahan pada tanggal 24 Mei besok THR sudah bisa dibayarkan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang kami sedang memproses pergeseran anggaran,” kata Sekda.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

2 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

6 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

6 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

6 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

6 jam ago