jaksa-terima-spdp-dugaan-pengrusakan-di-ruang-bk-dprd-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Laporan dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ditingkatkan ke penyidikan. Ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pada perkara ini, dua orang yang menjadi terlapor, yakni L dan R. SPDP diterima Jaksa sekitar sepekan lalu. "Sudah masuk SPDP-nya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin (21/2).
Pihaknya, kata Zulham menyikapi SPDP ini sudah pula menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Dua orang jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP," tegas Zulham.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ini terjadi pada 15 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara laporan polisi dibuat pada 29 Desember 2021.(ali)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…