Categories: Pekanbaru

Pemprov Transfer Rp353 M Dana Bosda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mendukung proses belajar-mengajar di sekolah, baik negeri maupun swasta di Riau, Pemerintah Provinsi Riau telah mentransfer dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) ke masing-masing SMA/SMK/SLB negeri dan swasta, sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah siswa yang ada di seluruh sekolah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol mengatakan, untuk tahun 2022 ini total Bosda untuk SMA/SMK dan SLB negeri sebesar Rp353 miliar lebih. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar Rp24 miliar lebih. Untuk siswa miskin SMA/SMK sebesar Rp10 miliar lebih dan untuk guru bantu tidak tetap sebesar Rp95 miliar.

"Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai upaya dan membuat kebijakan untuk memajukan pembangunan bidang pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Pada 2022 ini telah disalurkan Bosda ke kabupaten/kota, dialokasikan untuk 273.718 siswa SMA/SMK/SLB negeri, dan 46.497 siswa swasta," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun ini sekolah yang menerima Bosda untuk sekolah negeri SMA/SMK/ SLB sebanyak 443 sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta sebanyak 342 sekolah yang tersebar di seluruh Riau.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Bosda tahun ini sudah ditransfer ke sekolah. Dan Bosda ini digunakan untuk pembayaran honorium pendidikan, dan tenaga pendidik yang tidak ada NUPTK serta belanja sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS," ujar Kamsol.

"Jadi dengan adanya Bosda ini, tidak ada lagi pungutan untuk sekolah SMA/SMK negeri. Hal ini bentuk komitmen kami untuk meningkatkan penuntasan wajib belajar 12 tahun, serta akses pendidikan bagi masyarakat miskin," sambungnya.

Dijelaskan Kamsol, untuk penggunaan dana Bosda terdiri dari tujuh unsur pembiayaan belanja operasional dan tidak boleh lari dari apa yang telah ditetapkan. Di antaranya, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, seperti kertas dan cover. Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak.

"Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya, di antaranya belanja perjalanan dinas biasa, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan gedung tempat kerja serta taman dengan rincian," paparnya.(ade)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

12 jam ago

Suhardiman Amby Terima Dua Penghargaan Nasional Langsung dari Menteri Agama

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…

12 jam ago

Mahasiswa ITB Indragiri Bikin Agroeduwisata, Pengunjung Bisa Petik Melon Langsung

Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…

12 jam ago

Sempat Hilang Saat Mancing, Riki Ditemukan Tak Bernyawa di Danau PLTA Koto Panjang

Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…

12 jam ago

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

1 hari ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

1 hari ago