Rp178 M untuk Jamkesda dan PBI BPJS
RIAU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengalokasikan dana senilai Rp178 miliar untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Anggaran ini, diperkirakan bertambah seiring naiknya iuran BPJS Kesehatan di tahun depan.
Kenaikan iuran ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberlakukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan dana ratusan miliaran rupiah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020. Anggaran itu sebut dia, diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang menjadi peserta Jamkesda dan Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS Kesehatan.
"Kita sudah anggarkan Rp178 miliar untuk pembayaran premi ke BPJS tahun 2020," ungkap Mimi, Selasa (19/11).
Akan tetapi nilai anggaran itu, sambung dia, masih berdasarkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang tengah berlaku saat ini. Sehingga, diperkirakan jumlahnya
bakal bertambah seiring dengan kenaikan besaran iuran mencapai 100 persen yang mulai berlaku di awal Januari 2020 mendatang. "Preminya kan naik mulai awal tahun depan, terhadap kekurangan itu kita lakukan usulan penambahannya di APBD-Perubahan," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, dipaparkan Mimi, pembayaran iuran Jamkesda dan PBI BPJS Kesehatan dilakukan dengan sharing budget antara kota/kabupaten. Di mana pembagiannya, 60 persen ditanggung oleh Pemprov Riau dan sisanya 40 persen ditanggung pemerintah kota/kabupaten.
"Itu sudah kita sepakati kemarin saat pertemuan bersama Pemprov Riau dengan seluruh kepala daerah kota/kabupaten beberapa waktu lalu," sebut Kadiskes Provinsi Riau.
Selain bersumber dari APBD Provinsi dan kabupaten/kota, ditambahkannya, iuran Jamkesnas dan PBI juga dibantu dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,5 miliar. Ketika disinggung mengenai berapa jumlah masyarakat kurang mampu yang menjadi Jamkesda dan PBI, dia mengaku, tidak mengingatnya. "Kalau itu (data masyarakat kurang mampu, red) saya harus buka data dulu, saat ini saya lagi di luar kota," pungkas Mimi.(kom)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…