main-di-warnet-saat-psbb-26-remaja-dijemur
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengamankan 26 orang remaja dari Aira's Fantasy X-Net, Senin (20/4). Mereka didapati berada di satu tempat bersamaan. Sebagai hukuman, mereka pun dijemur di pelataran Markas Satpol PP Kota Pekanbaru.
Diamankannya para remaja ini atas laporan warga yang ditindaklanjuti tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk mengelabui petugas dan masyarakat mereka bahkan memasukkan sepeda motor yang digunakan ke dalam warnet di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Aktivitas 26 remaja ini menyalahi aturan karena dilarang berkumpul dengan jumlah banyak saat Kota Pekanbaru sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang. Mereka pun digelandang ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru untuk didata. Agar jera, mereka juga dijemur di tengah terik matahari siang.
Komandan Pleton Praja Wanita Satpol PP Kota Pekanbaru Yeni mengatakan, pihaknya mengamankan para remaja ini atas informasi aparat kepolisian setempat.
''Kita sudah menginformasikan ke pihak kepolisian yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka kita bawa ke sini untuk didata. Aktivitas mereka melanggar karena berkumpul saat PSBB,'' Jelasnya.
Mereka juga diberikan pembinaan dan wajib dijemput oleh orang tuanya setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.''Orang tuanya kita minta untuk menjemput,'' singkatnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…