muhammad-ajukan-permohonan-penundaan-pemeriksaan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kendati, penyidik bakal menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, penyidik menerima surat dari tersangka Muhammad. Surat itu, kata Sunarto, terkait permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Iya, ada surat dari tersangka M (Muhammad, red) melalui kuasa hukumnya kepada penyidik. Surat itu permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Sunarto, Rabu (19/2) kemarin.
Mengenai alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu, Sunarto menyampaikan, tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab dirinya, menerima keterangan itu saja. "Hanya itu saja penyampaian penyidik (surat permohonan, red)," jelasnya.
Tak kunjung dijemput paksa Muhammad oleh penyidik mendapat desakan dari masyarakat. Desakan itu, disampaikan ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMB) kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2) kemarin. Aksi ini merupakan bukan aksi yang pertama, melainkan yang kedua kalinya digelar.(rir)
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…