Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara Jonny Boyok Dikembalikan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

1 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

2 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

4 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

4 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

5 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

5 jam ago