Categories: Pekanbaru

Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat dan lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpim majelis hakim diketuai oleh Mahyuddin.

Dalam amar putus, hakim ketua menyatakan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun ketiga pesakitan itu, yakni Sabar Stevanus P Simalongo selaku Direktur PT Panatori Raja. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan pemasangan pipa transmisi di Inhil. Lalu, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafrizal Thaher selaku konsultan pengawas dari CV Safta Ekatama Konsultan.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Mahyuddin.

Tak hanya itu saja, Sabar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Selanjutnya, Mahyuddin juga membacakan vonis terhadap terdakwa lain yakni, Edi Mufti BE. Oknum Aparatur Negeri Sipil (PNS) itu dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

2 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

6 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

6 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

6 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

6 jam ago