Categories: Pekanbaru

Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat dan lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpim majelis hakim diketuai oleh Mahyuddin.

Dalam amar putus, hakim ketua menyatakan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun ketiga pesakitan itu, yakni Sabar Stevanus P Simalongo selaku Direktur PT Panatori Raja. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan pemasangan pipa transmisi di Inhil. Lalu, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafrizal Thaher selaku konsultan pengawas dari CV Safta Ekatama Konsultan.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Mahyuddin.

Tak hanya itu saja, Sabar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Selanjutnya, Mahyuddin juga membacakan vonis terhadap terdakwa lain yakni, Edi Mufti BE. Oknum Aparatur Negeri Sipil (PNS) itu dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

7 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

8 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

8 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

9 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

9 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

10 jam ago