dosen-di-fisip-unri-hormati-putusan-hakim-tunggu-kasasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) mengaku masih belum melihat Dekan Nonaktif Syafri Harto pascavonis bebas dari dakwaan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara para dosen senior yang sempat menemui rektor usai Syafri Harto ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka, memberikan tanggapan terhadap vonis tersebut.
Salah seorang dosen Fisip, Saiman Pakpahan menyebutkan, para dosen di Fisip Unri tentu saja menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Apapun putusan hakim, juga harus dihormati oleh semua pihak.
"Dosen-dosen kemarin (yang menemui rektor, red), menghormati keputusan hakim dalam aspek pidananya. Tapi dia masih diinvestigasi terkait hasil temuan satgas yang dibentuk rektor, untuk menjalankan Permendikbud No 30 Tahun 2021 itu. Andaikan lolos dikasasi, kami menunggu rekomendasi satgas yang telah diberikan tim satgas ke kementerian melalui rektor," kata Saiman.
Saiman sendiri termasuk civitas akademika Fisip Unri yang belum melihat Syahri Harto hadir di kampus Unri usai vonis bebas kemarin. Para dosen berharap kasus ini segera selesai, hingga aktivitas akademik di FISIP Unri kembali berjalan normal seperti biasa.
Sementara itu Penasehat Hukum Syafri Harto, Dody Fernando, belum memberikan keterangan terkait upaya kliennya mendapatkan hak-haknya kembali pascavonis bebas. Sempat berjanji akan memberikan keterangan terkait hal itu, Dody hingga tulisan ini diturunkan memilih ‘adem ayem’.(end)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…