Categories: Pekanbaru

Beri Stimulus Pajak sampai Ekonomi Membaik

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Keringanan atau stimulus pajak diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap wajib pajak (WP) dalam pembayaran dari berbagai sektor pajak daerah. Hal itu dilakukan akibat terjadinya krisis ekonomi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (17/9) mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah maka ada stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada WP dalam pembayaran pajak daerah. "Stimulus ini kita berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah hingga keadaan ekonomi membaik," kata Wako dalam sosialisasi pajak daerah di Novotel.

Wako juga mengingatkan pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan saat membuka usaha. Sebab, kata dia, penyebaran Covid-19 pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang pertama. "Agar ekonomi hidup, kita longgarkan ruang gerak masyarakat kita. Tapi karena kelonggaran ini terjadi penularan lebih tinggi di gelombang kedua ini," katanya.

Untuk itu para pelaku usaha tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha. "Bekerja di luar rumah kita harapkan usaha tumbuh dan berkembang. Mari bersama bersinergi lakukan penyelamatan. Pertama penyelamatan jiwa rakyat adalah yang utama. Dan penyelamatan perekonomian," jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini.

Salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini.

Pertama WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang ada pada kategori tersebut. "Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, maka PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kami beri stimulus 100 persen," terangnya.

Kedua, pada kategori masyarakat pra-menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 ribu – Rp500 ribu diberi stimulus 50 persen. ‘’Ketiga, pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi stimulus 25 persen,’’ paparnya.

Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2 juta- Rp5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta keatas diberi stimulus 15 persen. "Jadi semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB," ungkapnya.

Selain itu juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

15 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

17 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

17 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

17 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

17 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

17 jam ago