Categories: Pekanbaru

Kejari Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Pembayaran denda Rp800 juta diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (15/3). Denda ini berasal dari dua perkara yang berbeda.

Dirincikan, denda yang diterima ini berasal dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi. Pembayaran denda dilakukan melalui keluarga masing-masing ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (16/3). "Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame Siahaan dan staf Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," ujarnya.

Dikatakan Agung, dengan telah dibayarkan uang tersebut, para terpidana tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani hukuman badan saja sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta," lanjutnya sambil mengatakan denda yang diterima disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

8 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

12 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

2 hari ago