Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bahas Rencana Bangun Jalan Akses ke Kelurahan Melebung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akses jalan dari dan ke Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya saat ini masih sulit. Masyarakat dari kelurahan itu harus memutar ke Jalan Lintas Timur Sumatera jika ingin menuju ke Kantor Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya. Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana pembangunan jalan akses kelurahan tersebut.

"Kami mengkaji bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna pembangunan jalan yang lebih pendek melewati perkebunan dari Kelurahan Melebung. Jalan ini menuju ke kawasan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya," ungkap Pj Wako Pekanbaru Muflihun, Selasa (14/6).

Melebung merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Warga yang berdomisili di kelurahan ini sekitar 800 jiwa.

"Di sana hanya ada satu SD negeri yang perlu mendapat perhatian. SD Negeri 135 itu sudah seperti sekolah di daerah tertinggal," katanya.

Jalan menuju ke Kelurahan Melebung saat ini jauh. Sebab, lokasinya cukup jauh dari Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, sekitar tujuh kilometer. Ia menilai, setidaknya juga harus ada SMP di sana. Di sana, kondisi jalannya juga berpasir.

Pemko masih melakukan negosiasi dengan pemilik perkebunan, baik milik pribadi maupun perusahaan, agar dapat membangun jalan dari Kelurahan Melebung ke gerbang Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ia bersama pejabat lainnya mendampingi Pj Wako Pekanbaru telah meninjau fasilitas umum di Kelurahan Melebung, Ahad (12/6).

Sebenarnya, ada jalan alternatif ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

"Hanya saja, kami sedang bernegosiasi dengan beberapa pemilik kebun. Ada dua pemilik kebun lagi yang kami ajak negosiasi," ujarnya.

Menurut dia, jika melewati jalan itu, jarak Kompleks Perkantoran Tenayan Raya ke Kelurahan Melebung hanya sekitar 6 kilometer. Jalan itu akan tembus ke gerbang KIT. "Kami dan tokoh masyarakat setempat sedang berupaya bernegosiasi dengan pemilik kebun. Sebenarnya, pemilik kebun mengizinkan kalau sekadar pinjam pakai. Artinya, masyarakat boleh lewat tetapi tanah tetap milik perusahaan," singkatnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

7 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

14 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

16 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

17 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago