Categories: Pekanbaru

Terdakwa Gratifikasi Disebut Minta Dua Kapling Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (13/6) lalu, terungkap adanya permintaan kapling tanah oleh terdakwa mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi. Namun hal ini dibantah terdakwa di dalam sidang.

Permintaan kapling tanah itu diungkapkan salah satu saksi yang diha­dirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yaitu Juli Pranata. Dalam kesaksiannya dalam persidangan, pria yang akrab disapa Pran ini mengaku terdakwa disebutkannya tidak hanya meminta sejumlah uang terkait pengurusan tanah, tapi juga meminta kaplingan tanah.

Pengakuan Pran ini bermula ketika Hakim Ketua Dahlan SH MH yang memimpin sidang bertanya kepada Pran, apakah saksi tidak melaporkan ke polisi ketika terdakwa meminta uang.

Hakim juga menanyakan alasan saksi yang akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam sidang, Pran mengaku kecewa dengan terdakwa, yang ternyata tidak hanya soal biaya yang diminta.

"Saya kecewa yang mulia, karena biaya dan ada minta tanah. Permintaan Rp3,5 juta itu hasil kesepakatan dan terpaksa. Kemudian nama ayah saya dihilangkan dalam surat sepadan. Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," ungkap Pran menjawab pertanyaan hakim.

Pran menjelaskan situasi saat pertama dirinya bertemu terdakwa. Pertama-tama dirinya menyampaikan terkait pengurusan surat tanah keluarganya yang sudah dijual ke Iin Sundari. Pengurusan itu sendiri untuk balik nama ke nama pembeli, Iin Sundari yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

"Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah, lengkapi surat-suratnya," ungkapnya.

Hakim sempat menanyakan kepada saksi Pran terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Pran mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut. Dirinya juga mengaku kepada hakim baru sekali mengurus surat tanah ke kelurahan.

Sementara terkait pernyataan permintaan tanah itu, terdakwa Asri Nardi, membantah hal tersebut. Hal ini dikemukakan terdakwa saat Hakim Dahlan mempersilakan terdakwa menanggapi keterangan saksi. "Tidak benar yang mulia, itu rekayasa," bantahnya.

Sidang itu sendiri kemudian akan dilanjutkan Senin (20/6) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Majelis Hakim sendiri sebelum menunda sidang memerintah JPU untuk mengumpulkan rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Hal ini selain terkait bantahan terdakwa, juga adanya keterangan saksi lainnya dalam sidang itu, Junaida alias Cece, yang menurut majelis hakim tidak konsisten dengan keterangan di BAP-nya sendiri.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

20 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

21 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

21 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

22 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago