pengelola-transportasi-perairan-harus-patuhi-standar-keselamatan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum transportasi perairan, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau agar mematuhi standar keselamatan transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan.
''Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. Baik angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau,'' katanya, Rabu (11/8).
Andi Yanto juga mengajak semua operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi, karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi jika pengelola angkutan abai dalam mematuhi standar tersebut.
''Sarana keselamatan mesti dilengkapi seperti life jacket, life buoy atau pelampung. Kemudian semua penumpang pengguna jasa angkutan juga wajib medaftarkan kapalnya ke jasa raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan,'' ujar Andi Yanto.
Hal tersebut, kata Andi sesuai dengan Undang undang No. 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
''Dengan demikian, potensi kecelakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dapat dikurangi,'' sebutnya. (sol)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…