Categories: Pekanbaru

Kejari Pelalawan Terbitkan Sprint Eksekusi Mantan Bupati Azmun Jaafar

PEKANBARU (RIAUPOA.CO) — Tak lama lagi, Tengku Azmun Jaafar bakal dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerbitkan surat perintah (sprint) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan dua periode.

Penerbitan surat itu, dilakukan setelah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di mana, mantan orang nomor satu di Pelalawan itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

 â€œIya, kita sudah menerima hasil revisi Kasasi MA terkait vonis bagi Tengku Azmun Jaafar dari PN Pekanbaru,” ungkap Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Rabu (12/6).

Dengan telah diterimanya hasil revisi kasasi itu, diakui Nophy, pihaknya sudah menerbitkan sprint eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu. “Surat perintah eksekusi sudah kita terbitkan,” sambung mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Untuk tahap selanjutnya kata Nophy, pihaknya melayangkan surat panggilan bagi Tengku Azmun Jaafar. Diharapkan, mantan Bupati Pelalawan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan. “Kita layangkan surat pemanggilan dulu. Jika tidak kooperatif maka dilakukan upaya eksekusi penjemputan paksa,” pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan  hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

21 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

21 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

21 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

23 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago