Categories: Pekanbaru

Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Meski Idulfitri 1443 Hijriah masih sekitar tiga pekan lagi, namun pembahasan tunjangan hari raya (THR) sudah mulai diperbincangkan. Pihak perusahaan ataupun pemerintahan diingatkan untuk dapat membayarkan THR te­pat waktu.

"Bayarkan THR tepat waktu karena akan jauh lebih bermanfaat. Daripada dibayarkan H-3 Idulfitri," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan kepada wartawan, Senin (11/4).

Politisi Gerindra ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab, untuk mewajibkan perusahaan membayar hak tunjangan hari raya dan menyiapkan sanksi tegas jika diabaikan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Keme­naker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Jadi, kita ingatkan dari sekarang dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Disampaikan Ervan, bahwa saat ini ekonomi masyarakat sangat bergantung pada bantuan dan perhatian banyak kalangan yang ekonominya masih aman. Harapannya menjadi motivasi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.

"Dalam hal ini, Disnaker harus mengawasinya secara kontinyu. Mulai dari sekarang bisa disosialisasikan," sarannya.

Dari keluhan masyarakat pekerja di perusahaan, ada yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya, menurut khitmad Ervan, diharapkan untuk membuat kesepakatan dengan para karyawan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Makanya kami minta, selain sosialisasi juga dibuatkan posko pengaduan THR. Jangan sampai karyawan dirugikan," harapnya.

Diinfokan Ervan lagi, bahwa, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, mengatakan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi keperluan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Dan mengenai ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diungkapkannya lagi, sesuai PP No 36 Tahun 2021 Pasal 78, tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Untuk penerapan sanksi ini diberikan secara bertahap, dalam waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," tegasnya.(gus)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

16 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

17 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

19 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

20 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

20 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

20 jam ago