Categories: Pekanbaru

Tindak THM Tak Taat Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru diminta untuk tunduk pada aturan-aturan yang berlaku. Jika memang dalam operasional tak patuh, Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diperintahkan untuk tegas menindak.

Demikian ditegaskan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, Rabu (12/2) kemarin. Dalam operasional, tegas dia THM harus tunduk pada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Pertama, negara kita negara hukum. Termasuk di kota (Pekanbaru, red) sudah ada peraturan daerah yang mengatur hiburan malam tentang ketertiban umum," tegas dia.

Dalam beberapa masalah terkait THM, yang sering muncul adalah keberadaannya yang mengganggu masyarakat sekitar. Diantaranya suara keras dan bising saat malam hari. "Ini harus jadi acuan bagi pengusaha tempat hiburan. Ikuti peraturan daerah baik yang dimiliki Kota Pekanbaru, maupun regulasi di atasnya," imbuhnya.

Wawako u meminta, instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan pengawasan dan menindak sesuai dengan aturan, jika didapati tempat hiburan yang melanggar perda. ‘’Ketika, misalnya melanggar peraturan, melanggar ketertiban, sebagaimana diatur regulasi kita, apakah undang-undang atau perda," ucapnya.

Dia menekankan, perintah yang diberikan pada jajaran jika mendapati THM yang melanggar adalah jelas, dilakukan penindakan. "Maka perintah saya kepada Kasatpol PP, berpegang teguh pada regulasi, perda. Ketika mereka melanggar, ya tindak. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Tindakan dapat dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran secara persuasif, maupun pemberian peringatan satu, dua dan tiga. Namun, apabila tetap masih melanggar, ditegaskannya dapat berkahir pada pencabutan izin usaha. "Kalau itu bisa sampai kepada penutupan. Cabut izinnya. Kalau sudah SP1, SP 2 bandel juga, itukan namanya melawan pemerintah. Tinggal lapor ke Pak Wali. Kata Pak Wali cabut, tutup, ya ditutup," singkatnya.

Terkait hiburan malam, aturan yang harus diperhatikan adalah Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.  Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

Sebelumnya, penindakan sudah dilakukan terhadap Queen Club dengan disegel permanen, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Disana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir eksrasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di club tersebut.

Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago