Sabtu, 14 Desember 2024

Pajak Daerah Pekanbaru Dihimpun Rp583 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Capaian penghimpunan pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga pertengahan Desember 2019 menembus rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir di angka Rp583 miliar. Capaian ini akan jadi pijakan untuk lebih masif mengejar, terutama pajak official assessment seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) di 2020 mendatang.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, total pajak daerah yang dihimpun tahun 2018 lalu hanya berada di angka sekitar Rp500 miliar. Artinya hingga pekan kedua Desember 2019 capaian penghimpunan pajak daerah Kota Pekanbaru sudah tumbuh Rp83 miliar dibandingkan tahun lalu. Hingga akhir tahun nanti, ditargetkan angka ini masih bisa bertambah hingga Rp625 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos, Rabu (11/12).

"Pajak daerah yang kami himpun sampai hari ini Rp583 miliar. Harapan kami masih bisa bergerak terus di Rp615 miliar sampai Rp625 miliar. Ini tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ungkapnya.

Jika dirincikan, hingga Rabu (11/12) kemarin pajak hotel berada di angka Rp37,3 miliar, restoran Rp112 miliar, pajak hiburan Rp20,5 miliar, pajak reklame Rp30 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp99 miliar, pajak parkir Rp19,2 miliar, pajak air tanah Rp3 miliar, pajak sarang walet Rp131 juta, BPHTB Rp132 miliar, PBB Rp124 miliar dan denda pajak Rp5,5 miliar.

Lebih lanjut diungkapkan Ami (sapaan akrab Zulhelmi), target capaian pajak Rp625 miliar hingga akhir tahun bisa bertambah lagi jika pajak air tanah dari PT Chevron sekitar Rp25 miliar dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

"Kami sekarang masih tagih dan minta pada Kementerian Keuangan," paparnya.

Dari capaian penghimpunan pajak daerah saat ini, banyak hal positif dicapai. Di antaranya, pajak reklame Kota Pekanbaru lebih tinggi dari dua kota besar di Sumatera. Yakni, Medan (Sumatera Utara) dan Palembang (Sumatera Selatan).

"Medan baru Rp15 miliar di awal Desember dan Palembang Rp17 miliar. Sekarang kita sudah Rp29,8 miliar. Kurang Rp120 juta lagi sampai Rp30 miliar," urainya.

Baca Juga:  Harga Beras Capai Rp19 Ribu per Kg

Dengan capaian dan terobosan yang sudah dilakukan jajarannya tahun ini, Ami mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah progresif tahun depan untuk menggenjot pendapatan dari pajak daerah. Beberapa langkah terobosan tahun ini seperti menggandeng e-commerce tetap jadi andalan. Ini merujuk, pada laporan dari Tokopedia, salah satu e-commerce yang digaet, bahwa transaksi pembayaran PBB di Pekanbaru tertinggi dari seluruh daerah yang bekerja sama dengan Tokopedia.

"Kami sudah bekerja sama dengan Tokopedia dua bulan. Kemarin salah satu senior managernya ke sini menyampaikan, mereka sudah bekerja sama dengan banyak daerah, melalui Tokopedia Rp170 miliar, dari situ Rp17 miliar di Pekanbaru (transaksi, red). Padahal kami baru dua bulan. Artinya minat warga Pekanbaru melalui e-commerce tinggi. Kami berharap ke depan itu orang tidak perlu datang ke sini, tapi uang yang masuk banyak," jelasnya.

Selanjutnya, hal yang akan didorong juga adalah mengejar PBB. Ini karena potensi PBB di Pekanbaru masih sangat banyak. Diyakininya masih banyak potensi PBB ini bisa dilihat dengan memperbandingkan dengan jumlah pelanggan PLN di Kota Pekanbaru.

"Kalau dibandingkan dengan pelanggan PLN itu ada 477.100 meteran pelanggan listrik. Kalau asumsi kami satu meteran satu rumah, katakanlah ada yang satu tempat beberapa meteran, kalau dibuang 100.000 saja, masih ada sekitar 377 ribu. Sementara kita punya 270 ribu. Kita masih punya potensi 100 ribu NOP baru. Nanti dibagi petanya per kecamatan, per kelurahan, per blok-blok. Jadi tahun depan itu kita akan masif," imbuhnya.

Tak lupa pula, dia atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan ucapan terima kasih atas ketaatan warga Pekanbaru membayar pajak.

"Saya berterima kasih banyak pada wajib pajak di Pekanbaru. Terus terang kondisi ekonomi sedang susah, tapi masih mau taat dan tertib. Banyak yang patuh," ucapnya.

Dalam setahun terakhir, Bapenda Kota Pekanbaru memang banyak menerapkan terobosan dan inovasi dalam upaya mencapai target pendapatan dari pajak daerah. Terakhir, pada 5 dan 6 Desember 2019 lalu, untuk pertama kali digelar rapat kerja nasional (Rakernas) Bapenda yang diinisiasi Pemko Pekanbaru dan dihadiri hampir 200 perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Indonesia.

Baca Juga:  Dinas Terkait Janji Perbaiki Jalan Rusak di Purwodadi Ujung Tampan

Kerja keras Bapenda Kota Pekanbaru dalam menghimpun pajak daerah sendiri didukung penuh Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Salah satunya di bidang PBB. Orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018 mengenai seluruh kepala OPD diminta agar setiap layanan administrasi masyarakat melampirkan bukti lunas PBB sudah berjalan.

Instruksi ini contohnya sudah diterapkan di pengurus perizinan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Di Pekanbaru, 251 ribu SPPT PBB sudah dibagikan ke 12 kecamatan dan 83 kelurahan awal Februari lalu. SPPT PBB ini memiliki potensi pajak hingga Rp158 miliar. Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e–BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online. 

Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala persyaratan lainnya, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.(ali/adv)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Capaian penghimpunan pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga pertengahan Desember 2019 menembus rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir di angka Rp583 miliar. Capaian ini akan jadi pijakan untuk lebih masif mengejar, terutama pajak official assessment seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) di 2020 mendatang.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, total pajak daerah yang dihimpun tahun 2018 lalu hanya berada di angka sekitar Rp500 miliar. Artinya hingga pekan kedua Desember 2019 capaian penghimpunan pajak daerah Kota Pekanbaru sudah tumbuh Rp83 miliar dibandingkan tahun lalu. Hingga akhir tahun nanti, ditargetkan angka ini masih bisa bertambah hingga Rp625 miliar.

- Advertisement -

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos, Rabu (11/12).

"Pajak daerah yang kami himpun sampai hari ini Rp583 miliar. Harapan kami masih bisa bergerak terus di Rp615 miliar sampai Rp625 miliar. Ini tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ungkapnya.

- Advertisement -

Jika dirincikan, hingga Rabu (11/12) kemarin pajak hotel berada di angka Rp37,3 miliar, restoran Rp112 miliar, pajak hiburan Rp20,5 miliar, pajak reklame Rp30 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp99 miliar, pajak parkir Rp19,2 miliar, pajak air tanah Rp3 miliar, pajak sarang walet Rp131 juta, BPHTB Rp132 miliar, PBB Rp124 miliar dan denda pajak Rp5,5 miliar.

Lebih lanjut diungkapkan Ami (sapaan akrab Zulhelmi), target capaian pajak Rp625 miliar hingga akhir tahun bisa bertambah lagi jika pajak air tanah dari PT Chevron sekitar Rp25 miliar dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

"Kami sekarang masih tagih dan minta pada Kementerian Keuangan," paparnya.

Dari capaian penghimpunan pajak daerah saat ini, banyak hal positif dicapai. Di antaranya, pajak reklame Kota Pekanbaru lebih tinggi dari dua kota besar di Sumatera. Yakni, Medan (Sumatera Utara) dan Palembang (Sumatera Selatan).

"Medan baru Rp15 miliar di awal Desember dan Palembang Rp17 miliar. Sekarang kita sudah Rp29,8 miliar. Kurang Rp120 juta lagi sampai Rp30 miliar," urainya.

Baca Juga:  Harga Beras Capai Rp19 Ribu per Kg

Dengan capaian dan terobosan yang sudah dilakukan jajarannya tahun ini, Ami mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah progresif tahun depan untuk menggenjot pendapatan dari pajak daerah. Beberapa langkah terobosan tahun ini seperti menggandeng e-commerce tetap jadi andalan. Ini merujuk, pada laporan dari Tokopedia, salah satu e-commerce yang digaet, bahwa transaksi pembayaran PBB di Pekanbaru tertinggi dari seluruh daerah yang bekerja sama dengan Tokopedia.

"Kami sudah bekerja sama dengan Tokopedia dua bulan. Kemarin salah satu senior managernya ke sini menyampaikan, mereka sudah bekerja sama dengan banyak daerah, melalui Tokopedia Rp170 miliar, dari situ Rp17 miliar di Pekanbaru (transaksi, red). Padahal kami baru dua bulan. Artinya minat warga Pekanbaru melalui e-commerce tinggi. Kami berharap ke depan itu orang tidak perlu datang ke sini, tapi uang yang masuk banyak," jelasnya.

Selanjutnya, hal yang akan didorong juga adalah mengejar PBB. Ini karena potensi PBB di Pekanbaru masih sangat banyak. Diyakininya masih banyak potensi PBB ini bisa dilihat dengan memperbandingkan dengan jumlah pelanggan PLN di Kota Pekanbaru.

"Kalau dibandingkan dengan pelanggan PLN itu ada 477.100 meteran pelanggan listrik. Kalau asumsi kami satu meteran satu rumah, katakanlah ada yang satu tempat beberapa meteran, kalau dibuang 100.000 saja, masih ada sekitar 377 ribu. Sementara kita punya 270 ribu. Kita masih punya potensi 100 ribu NOP baru. Nanti dibagi petanya per kecamatan, per kelurahan, per blok-blok. Jadi tahun depan itu kita akan masif," imbuhnya.

Tak lupa pula, dia atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan ucapan terima kasih atas ketaatan warga Pekanbaru membayar pajak.

"Saya berterima kasih banyak pada wajib pajak di Pekanbaru. Terus terang kondisi ekonomi sedang susah, tapi masih mau taat dan tertib. Banyak yang patuh," ucapnya.

Dalam setahun terakhir, Bapenda Kota Pekanbaru memang banyak menerapkan terobosan dan inovasi dalam upaya mencapai target pendapatan dari pajak daerah. Terakhir, pada 5 dan 6 Desember 2019 lalu, untuk pertama kali digelar rapat kerja nasional (Rakernas) Bapenda yang diinisiasi Pemko Pekanbaru dan dihadiri hampir 200 perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Indonesia.

Baca Juga:  IDI Riau-Pekanbaru Gelar Simposium dan Workshop

Kerja keras Bapenda Kota Pekanbaru dalam menghimpun pajak daerah sendiri didukung penuh Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Salah satunya di bidang PBB. Orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018 mengenai seluruh kepala OPD diminta agar setiap layanan administrasi masyarakat melampirkan bukti lunas PBB sudah berjalan.

Instruksi ini contohnya sudah diterapkan di pengurus perizinan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Di Pekanbaru, 251 ribu SPPT PBB sudah dibagikan ke 12 kecamatan dan 83 kelurahan awal Februari lalu. SPPT PBB ini memiliki potensi pajak hingga Rp158 miliar. Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e–BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online. 

Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala persyaratan lainnya, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.(ali/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari