PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah sering dilakukan penertiban dan razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, namun puluhan warga tetap ada yang membandel, membuang sampah sembarangan tempat di pinggir jalan.
Dari pantauan Riau Pos, Selasa (10/12) di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Kertama tampak beberapa ornag warga secara bergantian melemparkan sampah di pinggir jalan.
Tunpukan sampah rumah tangga serta plastik yang sengaja dilemparkan tersebut, sering berceceran di pinggir jalan sehingga menganggu warga sekitar.
Saat tim Satgas DLHK menyambanginya, para warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan berusa kabur dengan memacu kecepanan kendaraan bermotornya.
Bahkan, berdasarkan data yang diterima Riau Pos sedikitnya 7 orang warga di dua lokasi tertangkap tangan membuang sampah, di lokasi tersebut mendapatkan sanksi dari DLHK berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, pihaknya sudah sering kali memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan raya, diluar jam yang telah diberlakukan.
Apalagi, sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No.08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota