Selasa, 24 Juni 2025

Lagi, Warga Terjaring OTT Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah sering dilakukan penertiban dan razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, namun puluhan warga tetap ada yang membandel, membuang sampah sembarangan tempat di pinggir jalan.

Dari pantauan Riau Pos, Selasa (10/12) di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Kertama tampak beberapa ornag warga secara bergantian melemparkan sampah di pinggir jalan.

Tunpukan sampah rumah tangga serta plastik yang sengaja dilemparkan tersebut, sering berceceran di pinggir jalan sehingga menganggu warga sekitar.

Saat tim Satgas DLHK menyambanginya, para warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan berusa kabur dengan memacu kecepanan kendaraan bermotornya.

Baca Juga:  Danrem Kunjungi Mako Yonif 132/BS

Bahkan, berdasarkan data yang diterima Riau Pos sedikitnya 7 orang warga di dua lokasi tertangkap tangan membuang sampah, di lokasi tersebut mendapatkan sanksi dari DLHK berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, pihaknya sudah sering kali memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan raya, diluar jam yang telah diberlakukan.

Apalagi, sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.

Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No.08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)

Baca Juga:  BOB PT BSP-Pertamina Hulu Bantu Bangun Menara Masjid

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah sering dilakukan penertiban dan razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, namun puluhan warga tetap ada yang membandel, membuang sampah sembarangan tempat di pinggir jalan.

Dari pantauan Riau Pos, Selasa (10/12) di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Kertama tampak beberapa ornag warga secara bergantian melemparkan sampah di pinggir jalan.

Tunpukan sampah rumah tangga serta plastik yang sengaja dilemparkan tersebut, sering berceceran di pinggir jalan sehingga menganggu warga sekitar.

Saat tim Satgas DLHK menyambanginya, para warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan berusa kabur dengan memacu kecepanan kendaraan bermotornya.

Baca Juga:  BOB PT BSP-Pertamina Hulu Bantu Bangun Menara Masjid

Bahkan, berdasarkan data yang diterima Riau Pos sedikitnya 7 orang warga di dua lokasi tertangkap tangan membuang sampah, di lokasi tersebut mendapatkan sanksi dari DLHK berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

- Advertisement -

Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, pihaknya sudah sering kali memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan raya, diluar jam yang telah diberlakukan.

Apalagi, sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No.08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)

Baca Juga:  Pj Wako: Optimalkan Pengelolaan DAU

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah sering dilakukan penertiban dan razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, namun puluhan warga tetap ada yang membandel, membuang sampah sembarangan tempat di pinggir jalan.

Dari pantauan Riau Pos, Selasa (10/12) di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Kertama tampak beberapa ornag warga secara bergantian melemparkan sampah di pinggir jalan.

Tunpukan sampah rumah tangga serta plastik yang sengaja dilemparkan tersebut, sering berceceran di pinggir jalan sehingga menganggu warga sekitar.

Saat tim Satgas DLHK menyambanginya, para warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan berusa kabur dengan memacu kecepanan kendaraan bermotornya.

Baca Juga:  ISI Riau Gelar Seminar Dukung Teknologi 4.0

Bahkan, berdasarkan data yang diterima Riau Pos sedikitnya 7 orang warga di dua lokasi tertangkap tangan membuang sampah, di lokasi tersebut mendapatkan sanksi dari DLHK berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, pihaknya sudah sering kali memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan raya, diluar jam yang telah diberlakukan.

Apalagi, sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.

Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No.08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)

Baca Juga:  Pj Wako: Pemko Komitmen Tuntaskan Permasalahan Kota

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari