PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukan mudah untuk mendapat kepercayaan, namun pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menjadi kepercayaan majikannya malah melakukan tidak kriminal. Usai mencuri, pasutri yang diketahui RE alias Rifai dan DS alias Desti pun menghilang dan menjadi buron selama satu bulan lebih. Tindak pidana pencurian itu dilakukannya saat sang majikan dinas ke luar kota.
Begitu sampai rumah sang majikan Sapperijanto yang tinggal di Jalan Hope, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya terkejut. Peralatan dapur, furniture dan satu unit sepeda motor raib. Insiden itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut kasusnya.
Laporan yang masuk pada 26 Oktober itu, berhasil diungkap pada 10 Desember 2019. Menurut keterangan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, pasutri tersebut berhasil diamankan di Mandau, Duri, Bengkalis oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama dengan Polsek Mandau akhirnya pasutri RE dan DS itu berhasil kami ringkus pada Selasa (10/12) pukul 07.00 WIB. Kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya," ucapnya kemarin.
Hanafi menyebutkan, pasutri tersebut baru bekerja selama empat bulan di rumah korban. Adapun barang bukti yang dicurinya satu unit sepeda motor Beat, empat velg mobil, satu set kursi, satu unit springbed dan satu set peralatan masak.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukan mudah untuk mendapat kepercayaan, namun pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menjadi kepercayaan majikannya malah melakukan tidak kriminal. Usai mencuri, pasutri yang diketahui RE alias Rifai dan DS alias Desti pun menghilang dan menjadi buron selama satu bulan lebih. Tindak pidana pencurian itu dilakukannya saat sang majikan dinas ke luar kota.
Begitu sampai rumah sang majikan Sapperijanto yang tinggal di Jalan Hope, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya terkejut. Peralatan dapur, furniture dan satu unit sepeda motor raib. Insiden itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut kasusnya.
Laporan yang masuk pada 26 Oktober itu, berhasil diungkap pada 10 Desember 2019. Menurut keterangan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, pasutri tersebut berhasil diamankan di Mandau, Duri, Bengkalis oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama dengan Polsek Mandau akhirnya pasutri RE dan DS itu berhasil kami ringkus pada Selasa (10/12) pukul 07.00 WIB. Kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya," ucapnya kemarin.
Hanafi menyebutkan, pasutri tersebut baru bekerja selama empat bulan di rumah korban. Adapun barang bukti yang dicurinya satu unit sepeda motor Beat, empat velg mobil, satu set kursi, satu unit springbed dan satu set peralatan masak.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota