Categories: Pekanbaru

Urus Paspor Cukup Tunjukkan NIK dan Tanggal Lahir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru melakukan inovasi dengan mempermudah pelayanan. Salah satunya, meluncurkan layanan formulir online untuk pengurusan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, layanan ini diperkenalkan sekaligus untuk mempersingkat waktu masyarakat yang ingin mengurus paspor. Bahkan bila Perdim 11, formulir online itu sudah diisi pemohon sebelum datang ke Kantor Imigrasi, yang perlu ditunjukkan ke petugas hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir saja.

"Ketika datang ke Kantor Imigrasi, pemohon cukup memberikan NIK dan tanggal lahir untuk kemudian perdim atau formulir akan dibantu oleh petugas untuk dicetak," kata Delavino, baru-baru ini.

Aplikasi ini, lanjut dia, dapat diakses secara online oleh pemohon melalui tautan bit.ly/eperdimpku. Pemohon dapat mengisi formulir menggunakan perangkat smartphone secara online menggunakan tautan tersebut. Pengisian bebas mau diisi dimana saja. Bisa dari rumah atau sebelum mendatangi Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sehingga dapat mempersingkat waktu pengurusan ketika berada di Kantor Imigrasi.

Bagi pemohon yang kesulitan dalam pengisian Perdim secara online, menurut Delavino, akan ada petugas Duta Layanan yang siap untuk membantu pemohon dalam melakukan pengisiannya. Duta Layanan ini sendiri merupakan petugas yang pertama-tama menyapa masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Petugas ini bisa dikenali dengan selempang bertuliskan Duta Layanan yang dikenakannya.

Apalagi pemohon masih bingung dengan layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga memiliki layanan Call Center melalui nomor 081268216607. Pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu bilamana ada pertanyaan seputar pelayananan keimigrasian tersebut.

Di samping itu, Delavino juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Imigrasi agar mempersiapkan berbagai hal terlebih daulu. Hal ini dilakukan agar mempercepat masa pengurusan. Seperti mengurus paspor, pemohon diminta untuk mempersiapkan semua kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan. Mulai dari mendaftar antrian online, berkas persyaratan asli dan fotokopi seperti Kartu Keluarga, e-KTP, akte lahir, ijazah atau dokumen pendukung lainnya.

Selain itu pemohon juga diminta untuk berpakaian rapi dan menghindari baju berwarna putih. Sementara pakaian bagian bawah diminta yang tertutup. Pemohon juga wajib mengenakan sepatu. Berkaitan dengan masa pandemi Covid-19, pemohon juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama berurusan di Kantor Imgrasi Pekanbaru.(end)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

6 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

7 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

7 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

8 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

8 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

9 jam ago