Categories: Pekanbaru

Dugaan Kredit Macet di PT PER Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Perkreditan Rakyat (PER), memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkan penanganan perkara tersebut, setelah ditemukannya peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Selasa (11/5) kemarin. Dia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan tersebut.

‘’Iya, perkara itu (kredit macet di PT PER, red) sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos.

Dimulainya penyidikan perkara ini, sambung Yuriza, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto SH. Surat itu, sebut dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu.

‘’Sprindik-nya terbit tanggal 31 Mei lalu,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Pada perkara rasuah ini, dipaparkan Yuriza, kredit macet di perusahaan berplat merah terjadi dari tahun 2013 hingga 2016 lalu. Dimana, kredit macet tersebut terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.

‘’Nama kreditnya, kredit bakulan. Ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet. Jadi satu kelompok ini membawahi beberapa orang pelaku usaha,” katanya.

Akibat kondisi itu, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. “Dugaan semantara kerugiaan negaranya sekitar Rp1 miliar,” jelas Yuriza.

Sementara untuk proses selanjutnya, kata Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait yang telah diagendakan pada pekan ini. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan telah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang.

‘’Pada penyelidikan sudah ada 7 orang dimintai keterangan. Jadi di tingkat penyidikan ini kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui hal ini, yang statusnya nanti menjadi saksi,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

19 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

19 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

20 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

20 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago