berbagi-zamzam-iphi-sediakan-20-voucher-umrah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menjelang penyelenggaraan acara berbagi zamzam dan jalan santai, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Pekanbaru terus mematangkan rencana. Melalui rapat panitia, Selasa (11/2), dilakukan beberapa persiapan akhir.
Di antaranya adalah memastikan tempat penyelenggaraan, rencana sponsor dan hal-hal teknis lainnya. Di antara yang terpenting juga adalah doorprize yang disiapkan untuk peserta jalan santai dan berbagi air zamzam gratis.
Kegiatan ini dilaksanakan lPHI Pekanbaru bekerja sama dengan Riau Pos, yang bertempat di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Ahad (16/2) pukul 6.00 WIB. Saat ini, setidaknya sudah ada doorprize 20 voucher umrah dari beberapa biro travel haji dan umrah. Hadiah lainnya juga ada berupa kulkas, kipas angin, dan beberapa hadiah lainnya.
Ketua IPHI Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi menyebutkan, empat biro travel haji dan umrah sudah menyediakan zamzam. Air zamzam diberikan dalam kemasan kecil. "Kami berharap animo masyarakat cukup tinggi untuk kegiatan ini," ujar Ayat.
Kegiatan di hari bebas kendaraan bermotor (car free day) beragendakan jalan santai, senam haji dan umrah, berbagi zamzam, pemeriksaan kesehatan dan pembagian doorprize. Selain itu akan ada juga penjelasan tentang perlunya kesiapan fisik untuk beribadah haji dan umrah. Sebab, ibadah haji dan umrah memerlukan fisik yang prima dan itu perlu dipersiapkan.
"Para haji, jamaah masjid, atau masyarakat yang belum haji boleh mengikuti kegiatan ini," ujarnya.(muh)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…