bak-sampah-depan-ruko-camat-lakukan-sosialisasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau kepada pemilik rumah toko (ruko), yang berada di sepanjang jalan protokol wajib menyediakan bak sampah sebagai wadah penampungan sampah sementara.
Namun hal tersebut belum terlihat di sejumlah ruko yang ada di Jalan Arifin Achmad, dan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat dikonfirmasi terkait imbauan yang diberikan oleh DLHK Kota Pekanbaru, Camat Marpoyan Damai Junaedy mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait imbauan yang diberikan tersebut kepada warganya.
Menurutnya penempatan bak sampah di kawasan protokol memang sangat bagus dan dapat meminimalisir terjadinya sampah yang berserakan dibadan jalan. Namun, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi kepada warganya terkait penempatan bak sampah tersebut.
Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa ragu menempatkan bak sampah didepan rukonya, dan khawatir bak sampah yang mereka sediakan akan hilang serta sampah yang diletakan didepan ruko tersebut tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru.
"Rencana kami akan melakukan koordinasi dulu bersama pihak RT dan RW serta warga yang memiliki ruko di jalan protokol. Apakah mereka bersedia menempatkan bak sampah di depan rukonya atau tidak. Karena kan selama ini banyak yang mereka khawatirkan kalau mereka meletakan bak sampah di depan rukonya, salah satunya nanti menjadi TPS pula bagi masyarakat yang melintas. Dan juga soal pengangkutannya juga akan kami koordinasikan bersama DLHK Kota Pekanbaru," ucapnya.(ayi)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…