Categories: Pekanbaru

18,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi Kejar DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebarat 18,3 kg dari tersangka Black dan Branson. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu (21/8) lalu.

Barang haram narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari Tanjungpinang dengan tujuan Surabaya. Namun, aksinya digagalkan saat berada di Pekanbaru.

Dibalut pakaian lengkap berwarna biru pendek itu, kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan dari awal hingga akhir. Polisi pun kawal ketat pemusnahan itu. 

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh instansi yang berkaitan dengan kasus narkoba. Tampak hadir Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala BNK Kota Pekanbaru, BPPOM, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat memberikan sambutan mengatakan dari 18,3 kg bubuk haram itu berat bersih 17,968,13 gram. “Dimusnahkan seberat 17.967,93 gram, kepentingan laboratorium 0,1 gram dan kepentingan pembuktian di pengadilan 0,1 gram,” sebutnya. 

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan dinas maupun kepentingan penyidikan. Lebihnya untuk kewajiban perundang-undangan yang ada. 

Akhirnya bubuk kristal haram itu pun dimusnahkan dengan mesin injinerator milik negara yaitu BNN yang dikelola oleh BNNP Riau. Sesuai dengan SK status untuk keadilan barang sitaan narkotika nomor B-275/L.4.10/ENZ.1/08/2019 dan SK Status Barang Bukti Narkotika nomor : B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri.

Kompol M Hanafi menegaskan apabila dalam pengembangannya di kemudian hari ditemukan indikasi yang lain, akan tetap kejar pelaku sampai sekecil-kecilnya. Terlebih kepada DPO Regar, Dika dan Hendra walaupun sampai keluar provinsi. 

“Penanganan pengembangan kasus ini kami akan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres, Dir Narkoba serta BNN,” imbuhnya.

Penangkapan pertama yaitu kepada Black pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Diamankan bersama dengan mobil merek Mobilio.

TKP  lainnya di Jalan Muslimin mengamankan barang bukti milik Black yaitu 10 bungkus narkoba sabu serta di Jalan Sultan Syarif Kasim sebanyak 18 bungkus narkoba sabu.(*3)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

7 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

7 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

7 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

7 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

17 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

19 jam ago