Categories: Pekanbaru

18,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi Kejar DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebarat 18,3 kg dari tersangka Black dan Branson. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu (21/8) lalu.

Barang haram narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari Tanjungpinang dengan tujuan Surabaya. Namun, aksinya digagalkan saat berada di Pekanbaru.

Dibalut pakaian lengkap berwarna biru pendek itu, kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan dari awal hingga akhir. Polisi pun kawal ketat pemusnahan itu. 

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh instansi yang berkaitan dengan kasus narkoba. Tampak hadir Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala BNK Kota Pekanbaru, BPPOM, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat memberikan sambutan mengatakan dari 18,3 kg bubuk haram itu berat bersih 17,968,13 gram. “Dimusnahkan seberat 17.967,93 gram, kepentingan laboratorium 0,1 gram dan kepentingan pembuktian di pengadilan 0,1 gram,” sebutnya. 

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan dinas maupun kepentingan penyidikan. Lebihnya untuk kewajiban perundang-undangan yang ada. 

Akhirnya bubuk kristal haram itu pun dimusnahkan dengan mesin injinerator milik negara yaitu BNN yang dikelola oleh BNNP Riau. Sesuai dengan SK status untuk keadilan barang sitaan narkotika nomor B-275/L.4.10/ENZ.1/08/2019 dan SK Status Barang Bukti Narkotika nomor : B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri.

Kompol M Hanafi menegaskan apabila dalam pengembangannya di kemudian hari ditemukan indikasi yang lain, akan tetap kejar pelaku sampai sekecil-kecilnya. Terlebih kepada DPO Regar, Dika dan Hendra walaupun sampai keluar provinsi. 

“Penanganan pengembangan kasus ini kami akan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres, Dir Narkoba serta BNN,” imbuhnya.

Penangkapan pertama yaitu kepada Black pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Diamankan bersama dengan mobil merek Mobilio.

TKP  lainnya di Jalan Muslimin mengamankan barang bukti milik Black yaitu 10 bungkus narkoba sabu serta di Jalan Sultan Syarif Kasim sebanyak 18 bungkus narkoba sabu.(*3)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

14 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

16 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

16 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

17 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

17 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

19 jam ago