Categories: Pekanbaru

BRK Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Riau Kepri (BRK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam rangka mendukung kinerja perbankan daerah untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara di Menara Dang Merdu BRK, Kamis (9/6).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama (Dirut) BRK Andi Buchari dan Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH. Kemudian diikuti pimpinan cabang (Pimcab) PT BRK dan Kepala Kejari di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Andi Buchari mengatakan, peran BRK setelah dikonversi menjadi bank syariah nantinya akan lebih meningkatkan program pemerintah pusat yang akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan dan ekonomi syariah dunia. Di mana, kontribusi aset BRK saat ini sekitar Rp30 triliun-Rp31 triliun. "Tentu akan menopang market share dari perbankan syariah tersebut. Itu adalah amanah pemegang saham yang didasarkan kepada kompetensi daerah dan bagaimana dalam mendukung target pemerintah pusat," katanya.

Andi juga menyampaikan, ada target amanat Undang-Undang Syariah yang harus dijalankan yakni Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008. Bahwa bank umum konvensional yang memiliki unit-unit syariah (UUS), dari total 50 persen bank induknya.

Dia mengakui, sangat sulit untuk mencapai target 50 persen dari bank induknya itu. Karena saat ini hanya 30 persen aset UUS-nya dan itu paling tertinggi secara nasional. "Kita merupakan rangking satu UUS kita secara nasional. Dibandingkan dengan UUS dari perbankan daerah lain," paparnya.

Pada kesempatan itu, Andi juga menyampaikan kinerja BRK terus menunjukkan kemajuan. Bahkan, BRK merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di daerah ini. "Kemudian bagaimana juga kita berkontribusi laba usaha untuk pendapatan asli daerah. Tentu juga bagaimana kita menyalurkan dana kepada masyarakat di Riau dan Kepri, untuk mendorong usaha-usaha dan kegiatan ekonomi bisa memberikan manfaat yang lebih luas," bebernya.

Sementara, Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang jika kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Yang bertindak dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bertindak atas nama negara  dan pemerintah.

"Jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum kepada BRK secara profesional dan berintegritas. Khususnya terhadap penyelewengan kredit bermasalah maupun aset pemerintah BUMN dan BUMD," tegasnya.(esi)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

8 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

8 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

8 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

9 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

9 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

9 jam ago