dicekal-wn-malaysia-ditolak-masuk
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau. Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.
Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.
"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.
WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.
"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…