Categories: Pekanbaru

Dicekal, WN Malaysia Ditolak Masuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau.  Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.

WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor  A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

23 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

24 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

24 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago