Categories: Pekanbaru

Dicekal, WN Malaysia Ditolak Masuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau.  Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.

WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor  A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 menit ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

2 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

2 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

2 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

2 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

3 jam ago