komisi-ii-dprd-pekanbaru-temukan-ribuan-botol-miras-kedaluwarsa
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penasaran dengan apa isi gudang di Siak II yang enggan dibuka oleh pemiliknya saat sidak pekan lalu, akhirnya Komisi II DPRD Pekanbaru kembali mendatangi gudang tersebut, Senin (8/3). Dan rasa penasaran anggota komisi terjawab.
Ternyata di dalam gudang ditemukan ribuan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Tidak hanya itu, miras yang disimpan tersebut juga sudah kedaluwarsa, dan tidak layak edar.
Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, sidak dilakukan usai hearing di hari yang sama. "Kemarin mereka (pengelola gudang, red) menolak untuk membuka kunci gudangnya. Hari ini (kemarin, red) kami panggil hearing dan lanjut sidak gudang," kata Fathullah.
Dalam hearing dibawa beberapa botol miras yang disita dari Toko Budi, Jalan Juanda sebagai barang bukti.
Fathullah katakan, PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. "Dari awal sudah kami curigai dan yakini, gudang ini bermasalah. Apalagi mirasnya," tegas Fathullah.
Maka dari itu, pihaknya minta temuan ini ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru agar ada efek patuh kepada siapa saja investor di Pekanbaru. "Kami minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami juga minta tinjau ulang perizinan gudang ini," tegas politisi Gerindra ini.
Sementara itu, pimpinan PT Hansen Alfa Gros Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak.
Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga membantah miras yang dijadikan barang bukti saat hearing berasal dari gudangnya, meskipun pihak Toko Budi memberikan bukti invoice bertuliskan nama perusahaan Rudi.
"Izin dari Bea Cukai kami ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nantilah kami urus, " ujarnya.
"Miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda bukan dari gudang kami," kilahnya lagi.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan ini, ditegaskan Komisi II akan mengawal sampai aturan dipatuhi oleh pemilik.
Sebagai informasi,dari catatan izin di DPP, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. Di lokasi Gudang juga dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet.(gus)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…